Paranormal Agus Yulianto atau yang lebih dikenal sebagai Ki Joko Bodo dilaporkan ke Polisi oleh istri keempatnya, Ni Kadek Leli Mariati (27), ke Mapolda Bali dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mariati melaporkan tindakan penganiayaan suaminya tersebut karena mengakibatkan luka robek pada kedua pipinya.
Tindakan penganiayaan itu sebenarnya sudah terjadi pada 30 Maret lalu, namun baru tercium wartawan hari ini. Penganiayaan terjadi di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Menurut informasi, saat itu Ki Joko Bodo sedang menyetir mobil bersama istrinya, entah ada percakapan apa, tiba-tiba Maryati berusaha mencakar Ki Joko Bodo. Kemudian Ki Joko Bodo menangkisnya dan tangkisan itu mengenai wajah Maryati,.
Merasa dizalimi suaminya, Mariati melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali keesokan harinya. Untuk memperkuat laporannya, wanita kelahiran Buleleng, Bali tersebut melengkapinya dengan hasil visum dokter.
Hasil pernikahannya dengan Ki Joko Bodo, wanita yang tinggal di perumahan kawasan monang-maning Denpasar ini telah dikaruniai dua orang anak. Pada tanggal 21 April lalu Ki Joko Bodo sempat mendatangi Mapolda Bali terkait kasus ini, namun sampai saat ini dia belum ditahan.
Atas tindakannya ini Ki Joko Bodo terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Referensi)
No comments:
Post a Comment