Kapal MV Sinar Kudus berhasil dibebaskan setelah PT Samudera Indonesia membayar tebusan pada para perompak. Pihak PT Samudera Indonesia tidak menyebutkan berapa besar tebusannya.
TNI sebenarnya telah mengirim pasukan khusus ke perairan Somalia, namun pasukan ini batal beraksi dengan alasan keselamatan para sandera. Pasukan TNI yang dikirim dari Kopassus, Marinir dan Kostrad total 800 orang.
Berikut Kronologi Pembajakan sampai Pembebasan Kapal MV Sinar Kudus di Somalia
16 Maret 2011 pukul 14.49 WIB, Kapal MV Sinar Kudus dibajak di Somalia
18 Maret 2011, Presiden RI memimpin rapat kabinet terbatas membahas langkah-langkah menangani pembajakan kapal MV Sinar Kudus. Selanjutnya menentukan berbagai opsi (negosiasi, operasi militer, negosiasi bersama operasi militer).
23 Maret pukul 18.00 WIB, KRI Abdul Hakim Perdanakusuman dan KRI Yos Sudarso diberangkatkan sebagai satuan tugas Duta Samudra I/2011 dari Kolinlamil Tanjung Priok.
25 Maret pukul 10.00 WIB, Satgas DS I/2011 merapat di Pelabuhan Teluk Bayur Padang untuk mengisi ulang perbekalan dan kemudian pukul 11.45 WIB berangkat menuju Colombo.
29 Maret pukul 07.20 waktu setempat, Satgas DS I/2011 tiba di Pelabuhan Colombo untuk melaksanakan bekal ulang. Pada pukul 11.45 waktu setempat, pesawat Boeing 737 TNI AU mendarat di Colombo membawa pasukan Taifib Marinir TNI AL dan Kopassus TNI AD.
30 Maret pukul 07.25 waktu setempat, Satgas DS I/2011 menuju ke daerah operasi di perairan Somalia.
5 April pukul 06.00 waktu setempat, Satgas DS I/2011, tiba di perairan Somalia untuk pengumpulan data-data yang diperlukan untuk kegiatan operasi berikutnya.
25 April pukul 10.30 waktu setempat, Satgas DS I/2011 tiba di Pelabuhan Salalah (Oman) untuk melaksanakan bekal ulang.
26 April Satgas menuju daerah operasi.
1 Mei pukul 06.00 waktu setempat, Satgas DS I/2011 berada di perairan Somalia berjarak 15 Nm dari KM Sinar Kudus, siaga mengikuti perkembangan proses negosiasi dan diplomasi untuk pembayaran tebusan.
Tugas TNI berikutnya adalah mengawal Kapal Sinar Kudus ke Wa Salala (Oman).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment