JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memajukan pemberian gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada September menjadi tanggal 26 Agustus. Keputusan ini diambil karena adanya liburan yang cukup panjang.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan gaji pegawai yang sedianya keluar pada 1 September akan terhambat karena libur Lebaran pada tanggal 1 dan 2 September.
"Sedangkan pada tanggal 3 dan 4 September itu kan hari sabtu-minggu. Jadi, mereka akan sulit akses gaji pada tanggal itu, jadi harus tanggal 5," jelas Menkeu kala ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Menkeu menambahkan, menimbang pentingnya dana yang harus dikeluarkan untuk kesiapan lebaran, maka pemerintah memutuskan untuk memajukan pemberian gaji september pada 26 Agustus ini.
"Jadi setelah dilakukan kajian, pemerintah memutuskan untuk gaji pensiunan dan PNS bulan september dimajukan untuk dibayarkan tanggal 26 Agustus," tegas Menkeu.
Namun demikian, mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini menghimbau para PNS untuk dapat mengelola gaji yang diterbitkan dengan pandai dan bijaksana. "Jangan sampai gaji itu diterima sebelum tanggal 1 September dan kemudian dibelanjakan lagi dan akhirnya untuk hidup September jadi sulit," tuturnya.
(and)
No comments:
Post a Comment