Tuesday, August 30, 2011

Di Amerika, Polisi Dilarang Geledah Handphone Tanpa Surat Perintah Pengadilan

Isi handphone adalah privasi Anda. Didalamnya ada berbagai data pribadi Anda yang tidak boleh dilihat oleh orang lain, dan menjadi hak Anda untuk tidak memperlihatkan isinya ke orang lain atau tidak.

Itulah yang menjadi dasar rancangan undang-undang baru negara bagian California, Amerika Serikat.

Dengan pemberlakuan RUU ini, pihak kepolisian atau aparat lainnya tidak dapat menggeledah isi handphone seseorang tanpa perintah pengadilan.

Senator Mark Leno anggota senat yang mengajukan rancangan undang-undang ini menegaskan, "karena handphone telah menjadi lebih cerdas dan berisi semua informasi pribadi.

Undang-undang ini akan membantu memastikan bahwa penangkapan orang yang belum dinyatakan bersalah, tidak akan digunakan sebagai cara untuk memperoleh informasi rahasia seseorang.

Senator Leno menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mendapatkan surat perintah penggeledahan bila ada kemungkinan handphone tersangka berisi bukti kejahatan.

RUU dengan kode SB 914 ini mendapat dukungan yang kuat di ruang senat negara bagian California.

No comments:

Post a Comment